BLORA, ( JATENG), Media Patriot Indonesia
– Progres Pembangunan Gedung KDMP di Jalan Randublatung Km 5, 5, wilayah Mrenung, Kecamatan Cepu patut diberikan percontohan.” Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kini mulai dapat mengajukan pinjaman kepada bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BSI.
Kepastian ini muncul setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025.
PMK Nomor 63 Tahun 2025 mengatur tentang penggunaan saldo anggaran lebih (SAL) sebesar Rp16 triliun dari APBN 2025 untuk mendukung pinjaman ini.
Satgas Kopdes KDMP di tingkat wilayah akan mulai turun ke daerah-daerah untuk mensosialisasikan buku panduan kepada satgas di provinsi, kabupaten dan kota.
Pemerintah telah menetapkan pembiayaan awal untuk Kopdes KDMP memiliki plafon hingga Rp3 miliar per unit koperasi melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan suku bunga enam persen dan tenor enam tahun. tutupnya
( Tim)






