Berita  

Presiden Prabowo Subianto Mengajukan Abolisi Terhadap Kasusnya Tom Lembong

Presiden Prabowo Subianto Mengajukan Abolisi Terhadap Kasusnya Tom Lembong

Jakarta-Media Patriot Indonesia

Presiden Prabowo Subianto telah mengajukan permohonan untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong, dan DPR RI telah menyetujui permohonan tersebut pada tanggal 31 Juli 2025.

Dengan pemberian abolisi, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong—mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan—dihentikan secara hukum.

Penjelasan lebih lanjut:
• Abolisi adalah hak Presiden untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan terhadap seseorang, baik sebelum maupun selama proses peradilan, sehingga tidak dilakukan eksekusi hukuman. Ini berbeda dengan grasi, yang hanya mengurangi hukuman sudah dijatuhkan.

• Permohonan abolisi Tom Lembong diajukan melalui Surat Presiden No. R43/Pres tanggal 30 Juli 2025, lalu dibahas dalam rapat konsultasi pemerintah DPR dan mendapat restu resmi DPR pada 31 Juli 2025.
• Menteri Hukum menyatakan bahwa dengan abolisi, seluruh rangkaian proses hukum termasuk banding terhadap hukuman 4,5 tahun penjara—dihentikan.

Penulis: Redaksi Editor: Admin