Bekasi-Media Patriot Indonesia
Viralnya pemberitaan tentang Penyitaan Mobil yang di duga hasil gratifikasi Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Praktisi Hukum AMPUH Joni Sudarso SH MH, berstatemen kepada awak media, bahwa siapapun juga harus menghormati hasil penyidikan apakah terpenuhi dan tidak terpenuhi unsur pidana sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP menyebutkan, “Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.
Joni Sudarso menambahkan Putusan Makhamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/ 2014 tanggal 28 April 2015 objek praperadilan, ditambah 3 objek 1. Sah tidaknya penetapan tuntutan,2. Sah tidaknya penggeledahan,3. Bukan penyitaannya,
Uji materi pasal 38 ayat 2 KUHAP, Refrensi Pemohon Uji materi di MK terkait Penyitaan bergerak, Pemohon mencantumkan bunyi Pasal 38 ayat (1) KUHAP, “Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.” Selain itu, Pemohon pun menambah Pasal 38 ayat (2) KUHAP untuk diuji.
Pasal tersebut menyatakan
Dalam hal keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu tanpa mengurangi ketentuan ayat (1), penyidik dapat melakukan penyitaan hanya sebatas benda bergerak, dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memeroleh persetujuannya.