Jakarta-Media Patriot Indonesia
Kejaksaan agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ( JAM PIDSUS ) memeriksa 2 ( dua ) orang saksi yang terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan ( IUP )di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 berinisial TH dan CS Selalu direktur PT Inti Valutama Sukses dan PT Dollar Indo Intravalas Primatama.
Adapun kedua saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama tersangka TN alias AN dan kawan kawan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dimaksud.
Terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 di periksa 6 ( emam ) orang saksi MA,DI,FAK,VM,DS dan HTM.
Adapun keenam saksi tersebut yang diperiksa terkait penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2015 s/d 2022 atas nama tersangka TK, tersangka HN, tersangka DM, tersangka AHA, tersangka MA dan tersangka ID.
Selain itu penyidik juga memeriksa dugaan Korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) di wilayah Kabupaten Kutai Barat yaitu BS selaku broker perusahaan tambang batubara, IT selaku Bupati Kutai Barat priode 2006 s/d 2016, JH selaku Kabag hukum sekertariat Daerah kabupaten Kutai Barat tahun 2018.