Semarang – Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil ungkap kasus tindak pidana Pencurian yang terjadi di Jalan Raya Jl. Sriwijaya Baru Rt 05 Rw 02 Kel. Pleburan Kec. Semarang Selatan Kota Semarang.
Polrestabes Semarang gelar press conference kasus pencurian ELF diruang lobby Mapolrestabes Semarang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKBP Donny lumbantoruan., S.H., S.I.K., M.I.K., Kamis (12/01/2023).
Polrestabes Semarang bergerak cepat menindaklanjuti penanganan kasus pencurian kendaraan roda empat jenis Isuzu minibus di Jalan Sriwijaya, Pleburan, Semarang Selatan, Kejadian bermula pada hari Senin ( 09/01/2023) diketahui jam 06.05 Wib, kendaraan roda 4 merk Isuzu sudah tidak diketahui keberadaannya, sehingga korban berinisial HDI langsung melapor ke Polrestabes Semarang Hanya dalam tiga hari, dua orang yang diduga pelaku berhasil diamankan.
Berdasarkan data kepolisian, dua pelaku yang diamankan adalah Angga Harry Prasetyo alias Ari, 31, warga Tlogotumpi Mbrambang, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak dan Sunarto alias Kituk, 46, warga Dempel Pilang Wetan, Kecamatan Kebonagung, Demak.
Dua pelaku berhasil diamankan anggota Unit 1 Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Semarang Rabu dini hari (11/1).
Sedangkan pengungkapan ini berawal dari pelaporan korban, HDI, warga Jalan Genuk Karanglo, Tegalsari, Kecamatan Candisari, ke Polrestabes Semarang Senin (9/1).