Rembang – mediapatriotindonesia.com
Polres Rembang telah menangkap Dua warga Jaken Pati, Jawa Tengah, berinisial S (31) dan DBA (18) ditangkap polisi karena diduga menyalah gunakan BBM bersubsidi yakni jenis solar. Pelaku menggunakan Truck, setiap setelah mengisi kemudian di pompa / di kosongkan menggunakan alat yang sudah di modifikasi ke tempat 4 bak penampungan yang telah di siapkan di dalam truck kemudian di ganti dengan Nomor Plat yang lain.
Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.H., M.H., mengatakan modus pelaku termasuk baru dengan melakukan melakukan pemalsuan Plat Nomor Kendaraan yang di pakai serta memodifikasi tangki yang berada dalam Box Truck, dalam konferensi pers, pada Senin (01/04/2024).
“Dalam kasus ini, modus pelaku mereka termasuk baru dengan melakukan melakukan pemalsuan Plat Nomor Kendaraan yang di pakai serta memodifikasi tangki yang berada dalam Box Truk,” Ungkap Kapolres.
“Hasil pembelian solar itu dilakukan berkali-kali di SPBU 44.592.02 turut jl. Raya Juwana-Rembang km. 3 Desa Tambakagung Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang, kemudian dijadikan satu hingga terkumpul 1.000 liter, hingga pembelian yang ke 8 Dua pelaku tertangkap oleh Sat Reskrim Polres Rembang.
“Polisi masih mendalami ke mana saja solar tersebut dijual,” Ungkapnya.
Sementara itu, S mengaku dia hanya di suruh seseorang yang berinisial E yang saat ini masih buron, “Sebenarnya saya cuma di suruh seseorang berinisial E dan di beri upah Rp 300.000,- s/d Rp 400.000,- dari saudara E,” kata S.