MEDIA PATRIOT INDONESIA.
SENIN 13/01/205 KABUPATEN BEKASI .
Mastaria Manurung Ketua LBH DPP SRIKANDI GANISA yg Merupakan Mitra BNN Menyatakan Restorative justice atau keadilan restoratif tidak berlaku dalam kasus tindak pindana perdagangan orang (TPPO) .
Ia Menegaskan pelaku TPPO harus di jatuhi hukuman pidana dan tidak bisa menempuh “jalan damai”.
“Tindak pidana itu tidak ada Restorative justice ,tindak pidana perdagangan orang tidak ada kata Damai,itu Pidana Berat harus di jebloskan ke penjara pelakunya” kata mastaria Manurung saat di temui di polres metro bekasi 13/01/2025 kepada awak media Mitra hukum Bhayangkara.
Ria panggilan akrabnya yg juga pemerhati anak dan perempuan itu mengaku sempat marah ketika mendapat laporan dari kasus nomor LP/B/2919/X/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA Dengan pelapor Inisial ES (37) ibu dari seorang Bayi bawah tiga tahun (balita) diduga di selesaikan dengan Restorative justice oleh polres metro bekasi dengan kasus pelimpahan dari polres metro Bekasi kota .
“Saya bilang,engga boleh .korban boleh nerima uang,tapi tindak pidananya engga hilang,termasuk kasus tindak pidana perdagangan orang(TPPO) .
TPPO merupakan kejahatan yang melanggar hak asasi manusia dengan bertentangan dengan martabat kemanusiaan,kalau kejahatan besar,pencucian uang,perdagangan orang,korupsi, pembunuhan,penyelundupan ,itu engga ada Restorative justice-nya ,imbuhnya .