“ Kami telah melakukan konsultasi dengan beberapa dokter bahwa penyakit-penyakit yang didalilkan SL tersebut tidak ada hubungannya dengan penyakit yang saat ini Klien kami alami. Terutama dalil riwayat pemeriksaan labiratorium bukan menunjukkan Klien kami sakit Ginjal melainkan ada gejala demam berdarah, “ jelas Johannes.
Setelah penolakan klaim tersebut, tanggal 3 Agustus 2023, polis Cendra dihentikan oleh pihak . Atas penghentian ini, Cendra telah melakukan upaya-upaya untuk memulihkan halnya. Akan tetapi semua berakhir sia-sia.
“ Anehnya dari bulan Mei 2023, klaim Klien Kami ditolak terus. Ironisnya pembayaran preminya tetap dilakukan oleh SL dengan auto debet dari rekening Klien Kami, “ ujar Johannes.
Akibat dari Tindakan SL ini, menurut Johannes, Kliennya mengalami kerugian ratusan juta. Kerugian itu berupa biaya cuci darah dan pemeriksaan lanjutan baik di RS Columbia Asia maupun pengobatan di Penang Malaysia.
“ Untuk membela dan mempertahankan serta memulihkan hak-hak Klien Kami, pada tanggal 02 Oktober 2024 lalu, telah menjatuhkan somasi ke pihak SL. Kami memperingatkan SL untuk segera mengaktifkan kembali polis klien kami dan membayar semua kerugian pengobatan yang telah di keluarkan klien kami sampai saat ini, “ ujar Johannes.
Menurutnya, somasi dengan nomor : 372/LO M&CO/Som-Und/X/2024 itu di jawab oleh pihak SL dengan surat nomor : 212/S/LGL-SQL/X/2024. Intinya pihak SL meminta waktu sampai tanggal 18 Oktober 2024 untuk menanggapi somasi tersebut. Akan tetapai sampai tanggal yang dimohonkan SL tidak memberikan tanggapan.