Berita  

PN Semarang Bergetar: Pledoi Bongkar Cacat Birokrasi dan Obstruction of Justice

PN Semarang Bergetar: Pledoi Bongkar Cacat Birokrasi dan Obstruction of Justice

SEMARANG —Media Patriot Indonesia

Ruang sidang Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA Khusus Tindak Pidana Korupsi yang berada di bilangan Jl. Suratmo No. 174, Manyaran, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang Jawa Tengah berubah menjadi panggung pengungkapan nurani pada, Kamis (11/12/2025) siang. Enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar membacakan nota pembelaan (pledoi) mereka. Kata demi kata meluncur, membelah atmosfir sidang dengan desakan keadilan yang mereka harap masih tinggal di republik hukum ini.

Mereka adalah Purwati, SKM., MKes selaku mantan Kepala Dinas; Amin Sukoco staf pengadaan; Kusmawati Kabid Gizi dan Kesehatan Keluarga; serta tiga pihak rekanan: Johnathan Sukartono, Dodo Nobianto, dan Septian Widhianto. Keenamnya berdiri di hadapan majelis dengan keberanian yang lahir dari keyakinan: bahwa hukum semestinya menjadi lentera, bukan belenggu yang dibentuk dari ketimpangan birokrasi.

Baca Juga  “Kebersihan & Kenyamanan Bus Metro Jabar Trans Koridor 6 Rute Leuwipanjang – Majalaya Pantas Diacungi Jempol”

Salah satu sorotan terbesar dalam persidangan adalah posisi hukum terdakwa Amin Sukoco. Rangkaian fakta memperlihatkan bahwa tuduhan intervensi aparat kepolisian di awal penyidikan ternyata tidak pernah terjadi. Yang ada hanyalah pesan agar pernyataan saksi/terdakwa Septian mengenai dana Rp400 juta tidak menyeret institusi tertentu, sebuah imbauan verbal, bukan intimidasi struktural. Fakta ini selaras dengan asas due process of law sebagaimana diamanatkan KUHAP.

Penulis: Redaksi Editor: Admin