Subang 15/04/25-Media Patriot Indonesia
Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Kaswen binti Sarkeh asal Desa Cilamaya Hilir, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, dikabarkan harus jalani masa tahanan selama 4 tahun pasca divonis pihak pengadilan setempat akibat kasus penganiayaan yang sebelumnya di tuduhkan kepadanya.
Kaswen diketahui sebelumnya direkrut sponsor (Pemeroses) bernama Nurjanah, kemudian diproses keberangkatannya ke negara penempatan yang berada di Timur Tengah oleh PT. Elsafah Adi Wiguna Mandiri.
Sayangnya proses keberangkatan Kaswen diduga sangat kuat dilakukan melalui jalur non prosedural atau ilegal, dimana hal itu diakui pihak perusahaan,
“PMI tersebut diberangkatkan secara non prosedural (Ilegal),ungkap Oki”.
Oki pun menuturkan jika memang Kaswen terkena masalah Hukum dan sedang menjalini Hukuman penjara.
Sementara itu suami PMI saat diwawancarai menjelaskan,
“Awal ceritanya istri saya diberangkatkan ke Timur Tengah oleh Sponsor atas nama : Nurjanah, melalui PT Elsafah Adi Wiguna Mandiri.
“Setelah kontraknya 2 tahunnya habis, istri saya meminta diperpanjang, akan tetapi bukanya terus melanjutkan kerja malah terkena masalah hukum. Sampai bulan ini sudah 8 bulan di Penjara.
“Untuk itu kami berharap bantuan dari Pemerintahan Rebuplik Indonesia agar istri saya sesegara mungkin dilepaskan dari jeratan Hukum kembali pulang ke kampung halaman, jelasnya”.