Bekasi- Media Patriot Indonesia
Fengan viralnya pemberitaan di Media Online dengan adanya dugaan pungutan liar (pungli) di wilayah Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, yang dilakukan oleh Penjabat (PJ) Desa Sukadanau dengan bukti kuat selembar surat kuasa ke salah satu anak buahnya untuk pengambilan dana operasional kepala desa disalah satu perusahaan (PT), akhirnya berbuntut panjang.
Pasalnya dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bersatu telah melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Senin (17/2/2025).
LSM GMB ini melaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi atas dasar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan adanya Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap jika berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Raka selaku tim investigasi berharap agar pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi merespon cepat agar hal ini tidak menjadi contoh bagi penyelenggara negara yang lain khususnya di Kabupaten Bekasi.
“Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 87 tentang Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar, tim saber pungli merupakan salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum, sebagai bentuk upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, jujur, dan adil”, tegasnya. Rabu (19/2/2025).