Bekasi – Media Patriot Indonesia
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan dalam e-announcement Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun periodik desember 2023 belum terdata menyampaikan LHKPN. Perlu diketahui, bahwa penyampaian LHKPN selama Penyelenggara Negara menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Sementara pada tahun 2022, diketahui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Dani Ramdan yang disampaikan sebesar Rp 6.766.408.071. Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan masuk kedalam 14.072 pejabat negara yang belum melaporkan harta kekayaannya. Pada Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) 2022 Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan memiliki harta kekayaan berupa tanah dan bangunan lebih kurang senilai Rp 6,3 miliar, alat transportasi dan mesin senilai Rp 214 juta, harta bergerak lainnya Rp 347 juta, kas dan setara kas senilai Rp 98 juta, dan hutang senilai Rp 234 juta lebih. Dan pada periodik desember 2023, belum ada data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan.
Ketua Umum LSM KOMPI, Ergat Bustomy Ali menanggapi, tidak disiplinnya Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) merupakan suatu bentuk pembangkangan terhadap peraturan perundang-undangan. Karena, sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, Dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, dimana dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yakni pada saat: masih menjabat.