Bireuen, Media Patriot Indonesia
Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) menyatakan sikap tegas dan tanpa kompromi terhadap para pemilik kios di Pasar Kering yang hingga kini masih menutup kiosnya dan menguasai kunci selama bertahun-tahun tanpa kejelasan pemanfaatan.
Dalam waktu dekat, eksekusi akan dilakukan. Langkah ini bukan ancaman, melainkan tindakan hukum administratif yang sah, sebagai wujud pelaksanaan kewenangan pemerintah dalam mengelola aset negara demi kepentingan umum.
Sebagai tahapan akhir sebelum eksekusi, Disperindagkop Bireuen telah menyampaikan surat teguran terakhir, yang disampaikan secara door to door dan ditempel langsung pada dinding setiap kios, pada Senin (29/12/2025). Teguran ini merupakan peringatan final yang tidak akan diulang.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Bireuen, Drs. Murdani diakhir masa jabatanya melalui Kepala Bidang Penataan Pasar dan Pelayanan Retribusi, Fakruddin, S.E.
Penertiban ini dilakukan demi menghidupkan kembali pasar yang selama ini mati suri, meskipun pemerintah daerah telah memberikan keringanan maksimal berupa pembebasan biaya sewa selama dua tahun penuh. Namun, kebijakan tersebut tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh sebagian pemilik kios.
“Negara tidak boleh kalah oleh sikap abai. Kios adalah aset negara, bukan milik pribadi. Jika tidak dimanfaatkan, maka wajib dialihkan kepada pedagang yang benar-benar serius dan bertanggung jawab,” tegas Fakruddin.
Pemerintah menegaskan, eksekusi adalah langkah yang tidak bisa dihindari apabila teguran terakhir ini kembali diabaikan. Seluruh kios yang tetap tertutup akan ditertibkan dan dialihkan kepada pihak lain yang siap membuka usaha dan menggerakkan roda perekonomian.





