Banyak
pelaku usaha beranggapan bahwa perusahaan yang belum atau tidak beroperasi
tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Namun, anggapan ini keliru dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.
Kewajiban
Pelaporan SPT bagi Perusahaan Tidak Aktif
Menurut
peraturan perpajakan di Indonesia, selama Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
perusahaan masih berstatus aktif, perusahaan tersebut wajib melaporkan SPT
Tahunan, meskipun tidak ada kegiatan operasional atau penghasilan selama tahun
pajak tersebut. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-04/PJ/2020, yang menyatakan bahwa Wajib Pajak Badan yang tidak
beroperasi tetap diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan selama NPWP masih
aktif dan belum diajukan permohonan non-efektif.
Sanksi
atas Kelalaian Pelaporan SPT
Kelalaian
dalam melaporkan SPT Tahunan dapat berakibat pada pengenaan sanksi administrasi
berupa denda. Untuk Wajib Pajak Badan, denda yang dikenakan adalah sebesar
Rp1.000.000 untuk setiap keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam penyampaian
SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Selain
sanksi administrasi, terdapat pula ancaman sanksi pidana bagi Wajib Pajak yang
dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidak
benar. Sanksi pidana ini berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan dan
paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang
yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak
terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Opsi
bagi Perusahaan yang Tidak Lagi Aktif
Bagi
perusahaan yang sudah tidak lagi beroperasi dan tidak berencana untuk
melanjutkan kegiatan usaha, terdapat opsi untuk mengajukan permohonan penetapan
sebagai Wajib Pajak Non-Efektif (NE). Dengan status NE, perusahaan tidak lagi
diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan. Namun, jika di kemudian hari
perusahaan kembali beroperasi atau melakukan transaksi perpajakan, status NE
akan diubah kembali menjadi aktif.
Untuk
mengajukan permohonan status NE, perusahaan harus memenuhi kriteria yang
ditetapkan, antara lain tidak lagi menjalankan kegiatan usaha dan tidak
memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Permohonan
ini harus disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat perusahaan
terdaftar.
Dampak Ketidakpatuhan dalam Pelaporan Pajak
Artikel ini juga tayang di VRITIMES