Jawa Timur -Media Patriot Indonesia
Pernyataan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra yang menyebut organisasi advokat (OA) seharusnya bersifat tunggal seperti lembaga negara lainnya berbuntut panjang
Untuk mengingatkan, Yusril melontarkan pernyataan ini dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada 5-6 Desember 2024 di Bali lalu. Saat itu, Yusril menyebut bahaa Organisasi Advokat (OA) selain Peradi merupakan organisasi mayarakat, bukan organisasi profesi.
Pernyataan Yusril itu membuat puluhan OA berkumpul di Surabaya dengan tajuk Silaturahmi Advokat Nasional.
Usai deklarasi, seluruh ketua organisasi advokat yang hadir langsung menandatangani kesepakatan tersebut. Mereka juga berencana menggelar aksi lanjutan berupa seminar di Surabaya dan aksi demonstrasi besar-besaran.
“Aksi ini akan melibatkan sekitar 2.500 advokat dari seluruh Jawa Timur. Kami akan menyampaikan mosi tidak percaya kepada Menteri Yusril secara langsung. Ini adalah langkah serius untuk mempertahankan prinsip independensi profesi advokat,” tegas Abdul Salam.
Pertemuan ini menunjukkan bahwa wacana organisasi advokat tunggal masih menjadi isu sensitif yang memerlukan kajian lebih mendalam. Pemerintah diharapkan mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak sebelum mengambil keputusan yang berdampak besar terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.