Semarang, mediapatriotindonesia.com
Perempuan paruh baya bernama TW (42) didakwa terlibat dalam peredaran narkoba lintas negara. Warga Pulau Bali yang berasal dari Kabupaten Temanggung ini, merasa dijebak oleh orang asing, dari Nigeria. TW menyimak pembacaan eksepsinya di Pengadilan Negeri Semarang Kelas 1A Khusus Kota Semarang, Selasa (11/3/2025). Yang bersangkutan ditangkap polisi beberapa bulan lalu, setelah mengambil dan mengantar sebuah paket barang. Yang belakangan diketahui isi paket tersebut adalah narkoba golongan I berbentuk serbuk.
Di hadapan persidangan,TW yang didampingi oleh Tim Penasehat Hukum, menyampaikan keberatan terhadap isi materi dakwaan JPU yang ditujukan padanya. Dalam bunyi dakwaan, TW telah menerima dan mengantarkan sebuah paket barang berisi narkoba golongan I seberat 11.916,3 gram. Barang tersebut adalah kiriman dari rekannya yang orang asing bernama Roland alias Dendi alias Calvin (DPO kepolisian). Roland merupakan warna negara Nigeria yang dikenal oleh TW sekian tahun lalu, saat TW bekerja sebagai TKW di Negeri Jiran, Malaysia. Roland diduga memanfaatkan kepolosan TW untuk mengambil dan mengantar barang terlarang tersebut.
Pasca menjadi seorang pekerja di negara tetangga, TW sempat sakit. Dan yang bersangkutan memutuskan kembali ke tanah air dan tinggal menetap di Pulau Dewata. Saat di Bali itulah TW kontak ke Roland untuk menanyakan apakah ada pekerjaan untuk dirinya yang sedang menganggur di rumah. Roland menanggapi pesan lewat WA dan menjanjikan ada sebuah pekerjaan untuk TW, namun pekerjaan itu di Jakarta.