Jakarta-mediapatriotindonesia.com
Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia ( KKRI ) Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CfrA memberikan ceramah pimpinan kepada peserta Diklat Terpadu Penanganan Perkara Koneksitas di Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta, Jumat ( 28/10/2022 ) pagi.
Diklat Terpadu yang diikuti oleh para Asisten Pidana Militer, Hakim Militer dari Oditurat Jenderal TNI, Puspom TNI, Puspom Angkatan Darat, Puspom Angkatan Udara, Puspom Angkatan Laut, Direktorat Hukum Angkatan Darat, Direktorat Hukum Angkatan Laut, Direktorat Hukum Angkatan Udara, Badan Pembinaan Hukum TNI, dan Kasubdit di lingkungan Jampidmil sangat antusias mendengarkan paparan yang disampaikan oleh Ketua Komjak.
Tugas KKRI.
Dalam paparannya Ketua Komjak Barita Simanjuntak menyampaiakan tugas dan pokok serta wewenang KKRI yaitu melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik.
“ Melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan,” ujar Barita.
Dan melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.
Komjak Mendukung Pembentukan Jampidmil.