MediaPatriotIndonesia.com | Sumedang – Menurut Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sumedang, Ir. Edi Askari, Renstra dan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Sumedang tahun 2024-2026 harus memiliki posisi hukum yang kuat dan mesti melibatkan DPRD Kabupaten Sumedang didalam proses penyusunanya.
Diketahui RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Sumedang 2018-2023 (massa Bupati H.Dony dan H.Erwan) sebentar lagi selesai, sehingga Perencanaan 2024-2026 ini adalah perencanaan transisi sebelum Pimpinan Daerah hasil Pilkada yang baru terbentuk.dan RPJMD yang baru itu disusun serta ditetapkan tahun 2025 dengan DPRD setelah pemilukada, akan tetapi Ranwal ( Rencana Awal) sesuai ketentuan harus sudah disusun di tahun 2024, kemudian pada tahun yang sama disusun pula RPJPD ( Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) 2024-2045.(20 Tahun).
Terkait dengan hal itu penyusunan RKPD sekarang itu pijakanya lemah ini yang perlu dibicarakan dengan DPRD dengan cara mengevaluasi menyeluruh dulu terhadap hasil RPJMD 2018-2023.
“Itu pijakanya sehingga kita bisa mengetahui kekurangan dan kelebihanya dimana itu menjadi titik tekan kita”. ungkapnya.
Menurut Edi Askari setidaknya ada 5 masalah yang menjadi catatannya, diantaranya kemiskinan, ketimpangan dan disparitas antar yang kaya dan miskin menurut indeks ratio-nya kemudian pengangguran yang cukup besar.