Hukum  

PENYULUHAN HUKUM TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL OLEH DOSEN FAKULTAS HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BHAYANGKARA JAKARTA RAYA DI KELURAHAN LEBAK GEDE KOTA BANDUNG

Bandung – Patriot Indonesia 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya bersama Mahasiswa Fakultas Hukum melaksanakan penyuluhan hukum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada anggota Karang Taruna Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, bertempat di Meeting Room Hotel Neo Kota Bandung, Jawa Barat pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022.

Dr. Rahman Amin, S.H., M.H., selaku Ketua Panitia Pelaksana dalam laporan singkatnya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya sebagai salah satu kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi yakni pengabdian kepada masyarakat  dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman hukum tentang ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sehingga dapat menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat dalam menjalani aktivitas kehidupannya sehari-hari. 

Baca Juga  Dugaan Suap Gratifikasi Di Tubuh DPRD Kabupaten Bekasi, Praktisi Hukum PERADI Perjuangan Angkat Bicara Tentang Penegakan Hukum

Sebagai pemateri Pertama, Sdri. Ishanti Nurjannah Rahayu selaku mahasiswi tingkat akhir pada Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya yang saat ini sedang sedang menyusun Skripsi, menyampaikan materi tentang tinjauan umum tindak pidana kekerasan seksual menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dimana dasar hukum tindak pidana kekerasan seksual salah satunya diatur dalam Pasal 285 KUHP yakni perkosaan yang diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Ishanti mengatakan bahwa, faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual antara lain sering membaca atau menonton konten-konten yang bermuatan pornografi dari internet, dimana dampak bagi korban kekerasan seksual dapat menyebabkan korban mengalami depresi, trauma, gangguan psikologis bahkan dapat menyebabkan korban melakukan bunuh diri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *