Jakarta – mediapatriotindonesia.com
Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung hari ini akan memeriksa Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjadi saksi dalam kasus perkara dugaan tindak korupsi minyak goreng atau pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), hari ini, Senin (24/7/2023).
Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menjadwalkan Airlangga untuk hadir ke Kompleks Kejagung pada Selasa (18/7) sore. Tetapi Menko Perekonomian Airlangga tidak dapat hadir untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Agung.
Airlangga juga tidak memberikan konfirmasi atas ketidak hadiranya dalam pemanggilan Kejagung.
Kapuspenkum Ketut Sumedana mengatakan buntut dari ketidakhadiran hari ini menyebabkan Airlangga bakal dipanggil kembali pada Senin (24/7/2023).
“Terkait dengan ketidakhadiran dari saksi AH, kita menunggu sampai jam 6, Beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan bagi ketidak hadirannya,” Jelas Ketut.
“Sehingga kami tim penyidik Jampidsus Kejagung akan melakukan pemanggilan pada yang bersangkutan AH pada hari Senin tanggal 24 juli 2023,” Tambahnya.
Kejagung juga menepis kabar pemanggilan Ketua Umum Partai Golkar tersebut disebabkan alasan politik.
Alasannya, pemanggilan itu berlandaskan kebutuhan penyidik. Di samping itu, juga berdasarkan putusan Mahkamah Agung, beban kerugian dibebankan pada korporasi dan bukan terpidana. Karena itu, pendalam kasus akan ditelisik dari sisi pelaksanaan kebijakan.