Blora – mediapatriotindonesia.com
Puluhan insan radio dan komunitasnya yang tergabung dalam Paguyuban Penyiar Radio Blora Mustika (Pagar Bumi) mengikuti sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) Tahun 2024 yang diselenggarakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Dinkominfo Blora Ir. Tedi Rindaryo Widodo mewakili Kepala Dinkominfo Blora Pratikto Nugroho, S.Sos., MM di Omah Joglo Nirwana Jalan Blora – Cepu Km. 12, Jepon, Jumat (1/3/2024).
Sekretaris Dinkominfo Blora Ir. Tedi Rindaryo Widodo menyampaikan bahwa, tujuan diselenggarakannya sosialisasi, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat/peserta terkait manfaat dan ketentuan bidang cukai.
Pihaknya mengajak penyiar radio dan komunitasnya terlibat secara aktif mensosialisasikan ketentuan cukai khususnya rokok. Memotivasi para peserta untuk berperan dalam pemberantasan dan mencegah peredaran rokok ilegal/tanpa cukai.
“Kegiatan ini dikhususkan kepada penyiar radio dan komunitasnya yang ada di Kabupaten Blora,” jelas Sekdin Kominfo, Ir. Tedi Rindaryo Widodo.
Melalui sosialisasi tersebut diharapkan para peserta bisa menyebarluaskan di lingkungan masing-masing, sehingga secara masif dan terus menerus informasi terkait dengan sosialisasi ketentuan di bidang cukai tembakau bisa tersampaikan kepada masyarakat luas. Karena, produk tembakau yang bercukai legal, merupakan kontribusi terhadap negara dari pendapatan pajak dari cukai.