Bekasi-jurnal
Penyerobotan tanah Annisa Nur Rohma asal tanah pembelian dari Iyah Binti Awan seluas 870 M3, yang dilakukan oleh PT Mekar Harapan Jaya, diduga kuat salah bidang dan salah kaprah,Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 5586/Telajung, seluas 2.862 m atas nama Annisa Nur Rohma dilihat dari peta satelit satu bidang denganjelas berwarna Kuning sedangkan, Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB), No. 233/Telajung, seluas 870 m atas nama PT. Badai Makmur, yang sekarang sudah berubah atas nama PT MHJ berwarna Ungu berada tepat disebrangnya dan terhalang oleh jalan.
Menurut kuasa hukum dari ibu Annisa Nur Rohma, Hadromi SH Cs, perkara yang sudah ketahap kasasi di pengadilan negeri Cikarang dengan no perkara 91/Pdt.G/2022, akan di cabut , Kami akan melayangkan Somasi dan apabila tidak ada itikad baik dari mereka,Kami akan membuat gugatan baru dengan bukti bukti yang baru pula, gugatan tersebut akan menggugat PT Mekar Harapan Jaya, sebagai penyerobot lahan, Indomart sebagai penyewa lahan, kepala Desa dan Camat sebagai pembuat kebijakan surat menyurat, Dinas Cipta Karya yang telah memberikan Idzin HGB dan Satpol PP Pemerintahan Kabupaten Bekasi, yang telah membuka akses tanah yang terblokir hingga bisa di buka kembali dan mengizinkan pembangunan dilanjut, sedangkan tanah tersebut masih dalam sengketa di pengan negeri Cikarang dan PTUN Bandung Provinsi Jawa Barat.







