Bekasi- mediapatriotindonesia.com
Penolakan warga terhadap pembangunan TPST di Desa Kertamukti dan Overload TPA burangkeng. Menjadi PR besar Untuk Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pemkab diminta harus jeli dalam menetapkan tempat yang akan menjadi TPST Tempat Pengolahan Sampah Terpadu.
Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan publik setelah rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di wilayah tersebut mendapat penolakan dari dua perumahan yang berdekatan dengan lokasi TPST. KSR Kertamukti Sakti Residence dan TKR Taman Kertamukti Residence, dua perumahan yang terletak dekat dengan rencana TPST, telah menyuarakan keprihatinan mereka terhadap dampak yang mungkin ditimbulkan.
Demo warga di picu masalah rencana pembangunan TPST yang akan dibangun berdekatan dengan pemukiman warga. Salah satu tuntutan utama yang diajukan oleh warga perumahan tersebut adalah masalah kesehatan dan bau yang menyengat. Warga khawatir bahwa TPST yang akan dibangun di sebelah perumahan mereka akan mengganggu kenyamanan hidup dan kesehatan masyarakat setempat. Dengan jarak hanya sekitar 180 meter dari perumahan TKR dan 5 meter dari perumahan KSR, kekhawatiran warga pun menjadi semakin beralasan.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyiapkan lahan untuk membangun tiga TPST di beberapa wilayah, termasuk Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Desa Kebalen, Kecamatan Babelan, dan Kecamatan Kedungwaringin. Ketiga TPST ini direncanakan untuk membantu menampung volume sampah yang semakin meningkat, mengingat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng yang saat ini beroperasi sudah mengalami overload.