Berita  

Pengurusan Pemecahan Sertipikat yang Dibeli Pemkab Bekasi Sejak Tahun 2002, Tidak Pernah Kelar Ada Apa?

Pengurusan Pemecahan Sertipikat yang Dibeli Pemkab Bekasi Sejak Tahun 2002, Tidak Pernah Kelar Ada Apa?

Bekasi | media Patriot Indonesia

Berawal dari pembebasan lokasi peruntukan kantor Kecamatan Karangbahagia di tahun 2002 oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi,milik dari Marzuki bin Seji berdasarkan Sertipikat No.01769 seluas 18.755 m2 dan ,seluas 5201 m2 yang dibeli oleh Pemkab Bekasi, untuk kantor kecamatan Karangbahagia pemekaran dari kecamatan Cikarang, dengan bidang tanah terletak di Blok 1 Desa Karangbahagia kecamatan Cikarang (saat itu) Kabupaten Bekasi.

Informasi yang diterima media dari berbagai sumber bahwa selama 22 tahun lebih sejak almarhum Marzuki selaku pemilik tanah masih hidup, sampai saat ini proses pengurusan pemecahan (splitsing) dan balik nama dari sertipikat tersebut tak kunjung selesai, terang saja hal ini sangat merugikan ahli waris dari almarhum Marzuki bin Seji, hingga akhirnya para ahli waris melalui kuasa pendampingannya meminta Sertipikat tersebut dikembalikan oleh pihak aset, walaupun dalam proses pengambilan sertipikat tersebut para ahli waris harus dilempar-lempar bola, berkat kegigihannya akhirnya sertipikat tersebut dikembalikan oleh Bagian Aset Pemkab Bekasi.

Baca Juga  Samsat Rembang Meluncurkan Empat Progam, "Sepesial Untung 4 kali Lipat"

Diketahui dari pasal-pasal yang tertuang dalam SPH (Pelepasan Hak) Nomor: 580.2/274/PH/XII/2002, bahwa segala bentuk biaya, dalam proses Splitsing nya adalah menjadi tanggung jawab pihak Pemkab Bekasi.

Dan sampai saat ini baik Sertipikat maupun SPPT tersebut belum selesai pengurusannya.

Penulis: Redaksi Editor: Admin