Bekasi-Media Patriot Indonesia
Gonjang ganjing tentang pengurus Partai Politik yang menjadi Pegawai BUMD Kabupaten Bekasi yang ramai diperbincangkan di Group WhatsApp yang berada di Kabupaten Bekasi, dan menjadi pembahasan tranding topik untuk jadi perdebatan dikalangan ketua Ormas dan LSM dan para aktivis juga pengamat kebijakan publik.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Syaiful Bachri mengatakan kepada Awak media bahwa untuk bahan kajian lihat Permendagri nomor 37 Tahun 2018 poin 9 Dewas, Komisaris dan Direksi BUMD, dasar hukum Permendagri nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian Anggota dewan pengawas atau anggota Dewan Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
Pasal 6 huruf (k) yang berbunyi: “Untuk dapat diangkat sebagai Dewan Pengawas atau anggota komisaris dan memenuhi syarat sebagai berikut: (k), tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah dan/atau Calon Anggota Legislatif.”
Pasal 35 hurup (I) yang berbunyi : “Untuk dapat diangkat Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut : (I), tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah, dan atau Calon Anggota Legislatif.
Pasal 6 huruf (k), yang berbunyi : “Untuk dapat diangkat Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut : (I), tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah, dan atau Calon Anggota Legislatif.