Ciamis – mediapatriotindonesia.com
Kontroversi muncul ketika pemilik akun Facebook bernama YDS, seorang guru honorer di MI Ciamis, menggunakan platform sosial media facebook untuk menghina profesi wartawan. Unggahan tersebut mengejek dan mencemarkan nama baik wartawan, melanggar UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(23/11/2023).
Dalam unggahan kontroversialnya, YDS menuduh wartawan meminta uang dan bahkan menantang mereka untuk dimasukkan ke dalam mesin molen. “Sok atuh daratang deui maranehteh wartawan nu sok marentaan duit…mengpeng keur aya molen ku aing wang asupkeun kana molen kabeh” (Silahkan pada datang lagi kalian wartawan yang suka minta-minta uang…mumpung sedang ada molen sama saya dimasukan ke molen semua), ungkapnya pada Kamis, 23 November 2023.
Ungkapan kontroversialnya mendapat kecaman dari berbagai organisasi profesi wartawan di berbagai wilayah. Mereka menilai bahwa unggahan tersebut bukan hanya melecehkan, tetapi juga memfitnah dan menantang wartawan secara umum, tanpa menggunakan kalimat “oknum”.
Salah satunya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang, secara tegas mengecam dan mengutuk tindakan pemilik akun Facebook tersebut. Ia meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menangkap pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku, khususnya Pasal 27 UU ITE tentang mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan pencemaran nama baik di media sosial.