Jakarta -Media Patriot Indonesia
Pengertian hukum tidaklah mudah didefinisikan. Secara leksikal, hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum juga meliputi aturan berupa undang-undang serta peraturan terkait, kaidah dalam masyarakat, dan keputusan yang ditetapkan oleh penegak hukum.
Terkait pendefinisian hukum, Yunasril Ali dalam Dasar-Dasar Ilmu Hukum menerangkan bahwa pengertian hukum yang dapat memadai kenyataan sulit ditemukan. Para ahli hukum umumnya memberikan definisi sesuai selera masing-masing atau sesuai dengan objek penelitiannya saja. Hal ini tentu tidak terlepas dari kebudayaan dan situasi dalam penelitian
Pengertian hukum menurut Van Apeldoorn: hukum adalah suatu gejala sosial; tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum menjadi suatu aspek dari kebudayaan seperti agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.
Pengertian hukum menurut Immanuel Kant: hukum adalah keseluruhan syarat berkehendak bebas dari orang untuk dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, dengan mengikuti peraturan tentang kemerdekaan.
Pengertian hukum menurut Thomas Hobbes: hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain..
Pengertian hukum menurut John Austin: hukum adalah peraturan yang diadakan untuk memberikan bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya.