Berita  

Penetapan Tersangka UI Selaku Mantan Bupati Kotawaringin BaratDalam Perkara Tindak PidanaKorupsi di Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat

Penetapan Tersangka UI Selaku Mantan Bupati Kotawaringin BaratDalam Perkara Tindak PidanaKorupsi di Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat

Kalimantan Tengah- Media Patriot Indonesia

Jumat 26 Juli 2024, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menetapkan Tersangka UI selaku Mantan Bupati Kotawaringin Barat (sekaligus ex officio selaku Komisaris/pemilik Perusahaan Daerah Argotama Mandiri), terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Perusda Agrotama Mandiri yang bekerjasama dengan PT Aleta Danamas dalam penjualan tiket pesawat tahun 2009.
Sebelumnya, Tersangka UI telah diamankan pada hari yang sama oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung oleh karena mangkir dari pemanggilannya sebagai saksi. Hal itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: Print-08A/O.2/Fd.2/07/2024 tanggal 26 Juli 2024.

Kemudian, yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai saksi diamankan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti. Lalu, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang membuat terang tindak pidana dimaksud, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup Saksi UI ditingkatkan statusnya menjadi Tersangka.
Adapun Kasus posisi dalam perkara ini yaitu:
 Awal terjadinya perjanjian kerja sama penjualan tiket pesawat terbang di Pangkalan Bun antara PD Agrotama Mandiri dengan PT Aleta Danamas sebagaimana yang tercantum dalam Perjanjian Nomor: 001/GSA-/VI/2009 tanggal 3 Juni 2009 untuk penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent);
 Perjanjian kerja sama dimaksud berlaku dalam 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak. Dalam perjanjian kerjasama dimaksud telah disepakati bahwa PD Agrotama Mandiri menyetor modal kepada PT Aleta Danamas sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dalam bentuk Cash Advance dan juga menyetorkan Security Deposit sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dalam bentuk Bank Garansi, sedangkan modal dari PT Aleta Danamas tidak ada;
 Pada tanggal 4 Juni 2009 Terpidana Reza Andriardi menyetorkan modal kepada Terpidana Daniel Alexander Tamebaha senilai Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan cara mentransfer melalui rekening BRI berdasarkan Cek Nomor: CEP-413301 tanggal 4 Juni 2009. Kemudian pada tanggal 5 Juni 2009 Terpidana Reza Andriadi dengan Terpidana Daniel Alexander Tamebaha membuat Jaminan Bank Garansi senilai Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pangkalan Bun berdasarkan Sertifikat Bank Garansi Nomor: 04/BG/06/2009 tanggal 5 Juni 2009 yang berfungsi sebagai Jaminan apabila Direktur PD.

Penulis: Redaksi Editor: Admin