Temanggung – MPI
Aksi terang-terangan penjarahan pohon perindang terjadi di ruas Jalan Raya Kedu Parakan. Empat pohon mahoni yang diperkirakan berusia 10 tahun, ditebangi pihak tak bertanggung jawab.
Menurut keterangan warga, Kamis (10/11), sebanyak 4 batang pohon berjenis Mahoni (swetenia macrophylla) tinggal menyisakan tonggak. Bekas tebangan pohon sekilas tak nampak. Ada upaya kamuflase yang dilakukan oleh pelaku yang diduga mencuri batang pohon tersebut.
“Ada indikasi ditebang atas pesanan pihak tertentu. Kabarnya di lokasi tersebut akan dibangun minimarket. Tapi bekas-bekas ranting kayu dan potongan kayu sudah tidak ada di lokasi,” tutur salag satu warga Desa Candimulyo, Kedu.
Padahal lokasi tonggak pohon berada di ruas jalan Raya Kedu, Pakisan, Candimulyo, Kecamatan Kedu, yang termasuk ramai lalu lintasnya.
Warga setempat menduga pohon telah ditebang tanpa ijin. “Bahkan pihak desa pun tak tahu,” kata Kades Candimulyo, Danar Prabowo.
Penebangan pohon Mahoni ini terbilang rapi dan cepat karena setelah ditebang, lokasinya langsung dibersihkan dan potongan kayu segera diangkut dan tonggak pohon disiram semacam oli untuk mengaburkan bekas tebangan.
Warga menganggap penebangan pohon milik negara ini sebagai aksi pencurian dan merupakan tindakan kriminal.
Ketua Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan Kabupaten Temanggung, Andrianto, menilai keberadaan pohon di ruas jalan Negara merupakan aspek penting dalam pembangunan infrastruktur sebagai penghijauan. “Fungsi utamanya sebagai peneduh jalan dan berfungsi sebagai filter udara dari pencemaran maupun peredam kebisingan kendaraan bermotor,” papar dia.