Kudus,Media patriot Indonesia.com
(21/11/2024)Untuk ketiga kalinya Bea Cukai Kudus memusnahkan jutaan rokok ilegal pada
tahun ini. Sebelumnya, pada 21 Februari 2024 sebanyak 6,42 juta batang rokok ilegal senilai Rp 7,69 miliar dan pada 17 Mei 2024 sebanyak 11,25 juta batang senilai Rp 14,14 miliar dimusnahkan.
Kali ini 6,09 juta batang rokok ilegal berbagai merek dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan Sigaret Putih Mesin (SPM) serta 341.000 gram tembakau iris (TIS), 8 roll
kertas rokok, 5 buah alat pemanas, 6 karton filter rokok, dan 96 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan total berat 10,5 Ton dimusnahkan. Adapun perkiraan nilainya adalah Rp
7,72 M. Barang Kena Cukai (BKC) berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) tersebut
telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),
Kementerian Keuangan. Peredaran BKC ilegal tersebut menimbulkan kerugian negara dari
penerimaan cukai sebesar Rp 4,12 miliar, PPN sebesar Rp 764 juta, dan pajak rokok Rp 412 juta.
“Perlu kami sampaikan bahwa perkiraan nilai barang atas BMMN ini dihitung berdasarkan hasil perkalian antara jumlah batang rokok ilegal dengan Harga Jual Eceran (HJE) terendah. Sedangkan potensi kerugian penerimaan negara kami hitung berdasarkan akumulasi dari nilai cukai ditambah dengan nilai PPN dan Pajak Rokok. Nilai cukai sendiri dihitung berdasarkan hasil perkalian tarif cukai
terendah hasil tembakau yang bersangkutan dengan jumlah batangnya,” jelas Kepala Kantor Bea
Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti.