Blora – mediapatriotindonesia.com
Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD)/Samsat Blora, Ruswandi menjelaskan Pemprov Jawa Tengah (Jateng) mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini akan berlaku selama lebih kurang 6 bulan yakni mulai 26 April 2023 dan akan berakhir pada 22 Desember 2023.
Namun, banyak masyarakat menganggap program ini merupakan program pemutihan gratis. Padahal, hanya bebas biaya balik nama dan pajak jalan kendaraan.
Ini bukan pemutihan, tapi program dari Provinsi ini bebas BBN 2 ,” jelas Ruswandi saat ditemui awak media Blora, pada Kamis (22/06/2023).
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dikeluarkan setelah melihat masih banyak kendaraan berpelat nomor luar Provinsi Jawa Tengah yang berdomisili dan beroperasional di provinsi setempat.
Lebih lanjut Ruswandi menuturkan, untuk pembebasan BBN-KB II diberlakukan untuk kendaraan yang beroperasi di Blora tetapi masih menggunakan plat nomor dari daerah luar, termasuk balik nama dari pemilik kendaraan pertama kepada pemilik kedua. Program tersebut juga memberikan kemudahan kepada pemilik kendaraan yang pajaknya menunggak melalui pembebasan denda PKB, serta kendaraan yang pajaknya telah kedaluarsa.
“Kami berharap melalui program ini akan ada peningkatan pendapatan asli daerah khususnya PKB, sehingga bisa menunjang kapasitas fiskal daerah untuk pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Blora.
Untuk menjaring mereka yang dari luar Provinsi, jika ingin balik nama, bebas bea balik nama,” pungkas Ruswandi.”
Beranda
Berita
Pemprov Jawa Tengah Mengeluarkan Kebijakan Untuk Membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor