Berita  

Pemkab Aceh Timur Dipertanyakan Keterbukaan Informasi

Pemkab Aceh Timur Dipertanyakan Keterbukaan Informasi

Aceh Timur – Media Patriot Indonesia

Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) kembali menyoroti masalah transparansi di pemerintahan daerah. Kali ini, LAKI mempertanyakan penggunaan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) serta Pagu anggaran proyek MCK dinas Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh Timur. dan hasil pengembalian audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) di Aceh Timur. Rabu (30/10/24).

Ketidakhadiran perwakilan Pemkab Aceh Timur dalam sidang sengketa informasi publik yang digelar di Ruang persidangan Komisi Informasi Aceh provinsi Aceh Banda Aceh pada 29 Oktober 2024.

Menjadi sorotan. LAKI menilai, sikap Pemkab ini mengindikasikan adanya upaya untuk menutup-nutupi informasi penting yang seharusnya menjadi hak publik untuk mengetahui.

Baca Juga  Pelantikan Pj Sekda oleh Walikota Pagar Alam Ada udang di Balik Batu, Kuasa Hukum Mantan Sekda Samsul Bahri Akan Menggugat

Saiful Anwar, Ketua LAKI DPC Aceh Timur, menyatakan kekecewaannya atas sikap Pemkab. “Kami berharap Pemkab Aceh Timur dapat lebih kooperatif dalam memberikan informasi yang kami minta. Hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran adalah hal yang fundamental dalam demokrasi,” tegas Saiful.

Kasus permintaan informasi publik yang diajukan oleh LAKI DPC Aceh Timur menjadi sorotan. Pernyataan Ketua LAKI, Saiful Anwar, yang menyoroti kurangnya transparansi dari Pemkab Aceh Timur, menjadi cerminan dari permasalahan yang lebih luas terkait keterbukaan informasi di tingkat daerah. Kasus ini mengundang pertanyaan mengenai sejauh mana pemerintah daerah di Indonesia telah berkomitmen untuk menjalankan prinsip-prinsip good governance.

Penulis: Redaksi Editor: Admin