Blora – mediapatriotindonesia.com
Pemilik Pengusaha Hiburan Malam Wajib Mendaftarkan Identitas LC, Sesuai Surat Edaran Nomor 556 / 105 / 2023.
Pencegahan beredarnya narkoba, HIV mendapatkan perhatian khusus dari Dinas Kepemudaan Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata ( Dinporabudpar) Kabupaten Blora, khususnya di tempat karaoke atau hiburan malam lainnya. (12/2/2024).
“Salah satunya pemilik kafe karaoke wajib mendaftarkan pemandu lagu ( LC) dengan ketentuan sebagai berikut, (1) agar mengisi blangko pendaftaran yang sudah disediakan, (2) fotokopi Kartu Tanda Penduduk ( KTP) , (3)foto kopi Kartu Keluarga ( KK), (4)pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah, (5) surat keterangan bebas narkoba, (6) melampirkan NIB usaha karaoke.
“Menurut Kadinas Dinporabudpar Blora melalui Kabid Yeti Romdonah. SE., MM berharap kepada semua pengusaha kafe karaoke agar segera mendaftarkan seluruh pemandu lagu ( LC), sesuai Surat Edaran Nomor 556/105/ 2023 lalu, tentang teknis pendaftarannya.
Karena berdasarkan dengan Peraturan Daerah ( Perda) Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
Kepariwisataan Pasal 43 ayat 3, pemandu lagu ( LC) harus terdaftar dan tercatat sebagai LC pada Perangkat Daerah yang membidanginya yakni Dinas Pariwisata, walaupun sudah ada yang pengusaha kafe karaoke sudah mendaftarkan pemandu lagu ( LC) nya, tetapi masih sangat minum sekali. harapnya.