Bekasi – mediapatriotindonesia.com
Pemerintahan Desa (Pemdes) Karangbaru, Kecamatan Cikarang Utara, menerbitkan surat dengan nomor 145/31/XI/2023/Um terkait pemberhentian pengurus Karang Taruna Wibawa Mukti Desa Karangbaru, sesuai Musyawarah Desa (Musdes) Desa Karangbaru yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 16 November 2023.
Dalam kegiatan Musdes yang dihadiri Kepala Desa (Kades), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat Desa, RT dan RW, serta para Tokoh Masyarakat tersebut, telah disepakati pemberhentian pengurus Karang Taruna Wibawa Mukti Desa Karangbaru dan dituangkan dalam lembar berita acara.
Kades Karangbaru, Komarudin Ambarawa, mengaku memiliki dasar untuk menerbitkan surat tersebut, karena pengurus Karang Taruna selama ini tidak pernah ada komunikasi dan koordinasi dengan Pemdes Karangbaru. Bahkan, Pemdes tidak pernah mendapatkan surat tembusan terkait aksi Karang Taruna ke sejumlah perusahaan.
Komarudin mengaku pada prinsipnya mendukung setiap kegiatan pengurus Karang Taruna untuk menyalurkan tenaga kerja ke sejumlah perusahaan, karena hal itu dapat menekan angka pengangguran di wilayah Desa Karangbaru.
“Kami pun selama ini telah memberikan apa yang menjadi hak dari pengurus Karang Taruna. Bahkan uang pembinaan setiap tahunnya lebih dari Karang Taruna yang lain di Kecamatan Cikarang Utara,” ungkapnya kepada para awak media.