Purwakarta 13/04/23
mediapatriotindonesia.com
Penggunaan Dana Desa yang bersumber dari negara bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat.
Masyarakat harus mengetahui sepenuhnya dipergunakan untuk apa-apa saja uang tersebut dikarenakan besarnya anggaran yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat, Provinsi mau pun Pemerintah Daerah yang diharapkan bisa meningkatkan kesejahtraan masyarakat.
Keterbukaan informasi publik bertujuan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kecurangan dalam penggunaan uang yang bersumber dari negara karena masyarakat juga mempunyai hak untuk mengawasi penguaanya.
Akan tetapi berbeda dengan Desa Depok Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta yang dinilai tidak transparan.
Berdasarkan keterangan dari beberapa masyarakat, banyak yang tidak mengetahui kemana dan untuk apa saja anggaran tersebut digunakan secara utuh dan terperinci.
Hal tersebut diutarakan salah satu masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya yang menduga Kades Depok sengaja tidak transparan dalam pengunaan uang yang bersumber dari Negara tersebut.
“Saya heran setiap kali musyawarah Pemerintahan Desa maupun BPD tidak pernah menggundang masyarakat umum”jelasnya.
Saat dikonfirmasi Hendra Ketua BPD terkait siapa saja yang diundang setiap musyawarah mengatakan” Musdes dihadiri semua Bamusdes, Rt,Rw,LPM, Karangatruna, Tokoh Masyarakat dan MUI juga turut diundang.