Jakarta, 12 Desember 2025 – Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan, yang mewakili aspirasi lebih dari 100 organisasi dan pegiat filantropi di Indonesia, mendesak pemerintah untuk segera meninjau dan mereformasi regulasi terkait izin penggalangan donasi yang justru menghambat partisipasi publik dalam penanganan bencana. Aliansi menegaskan bahwa kegiatan filantropi, termasuk menyumbang dan menggalang sumbangan atau donasi, merupakan hak konstitusional warga negara, bagian dari hak berpartisipasi untuk pembangunan dan kebebasan berorganisasi serta manifestasi nyata nilai gotong royong. Negara berkewajiban melindungi hak ini sesuai mandat konstitusi. Oleh karena itu, regulasi negara wajib memfasilitasi, bukan membelenggu partisipasi warga dalam aksi kemanusiaan dan pembangunan.
Pernyataan Menteri Sosial mengenai kewajiban izin untuk penggalangan donasi bagi korban bencana di Sumatera telah menimbulkan kebingungan publik dan keraguan terkait kepastian hukum. Dalam situasi kedaruratan, kecepatan dan kelancaran respons menjadi faktor yang sangat menentukan dalam penyelamatan dan pemulihan.
Ketentuan tersebut merujuk pada Permensos Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB), yang pada gilirannya masih bertumpu pada kerangka regulasi lama, yaitu Undang-Undang No. 9 Tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1980. Kondisi ini menunjukkan adanya kebutuhan untuk meninjau kembali regulasi agar lebih selaras dengan dinamika kebencanaan dan praktik filantropi masa kini, sehingga perlindungan publik dapat berjalan seiring dengan efektivitas respon kemanusiaan.






