Kabupaten Bekasi-Media Patriot Indonesia
Pemerintah Desa Sukakarya Kecamatan Sukakarya akan menindak tegas masyarakat yang membuang sampah sembarangan terutama di jalan utama Desa Sukakarya menuju kantor kecamatan Sukakarya, Hal tersebut disampaikan Sekretaris Desa Sukakarya Suparman saat kegiatan berlangsung.
“Ya Bang, Kita akan tindak tegas masyarakat yang membuang sampah sembarangan terutama dijalan utama menuju kecamatan,”ucap Sekdes Suparman kepada awak media pada Rabu, (03/07/2024).
Dikatakannya, menjaga kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama, bukan pemerintah desa, pemerintah kecamatan dan pemerintah kabupaten saja yang selalu respon dengan kebersihan lingkungan.
“Sesuai Perda Kabupaten Nomor. 4 Tahun 2012 dengan Pidana Kurungan minimal 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-,”terang Suparman.
Lebih lanjut, Suparman mengucapkan terima kasih kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Kecamatan Sukakarya dan aparat pemerintah desa Sukakarya yang sudah membantu kegiatan pengangkutan sampah sisi jalan utama menuju kecamatan.
“Kami atas nama pemdes mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya, semoga dapat bermanfaat untuk masyarakat,”bebernya.
Dirinya berharap, kebersihan harus kita jaga baik ditempat umum maupun dilingkungan sendiri.
“Mari kita jaga kebersihan, karena kebersihan adalah sebagian dari pada iman,”tutupnya