Pagar Alam – Sumsel || Media Patriot Indonesia
Dibalik usulan dan pelantikan Penjabat (Pj) Sekda kota Pagar Alam pada Selasa 2 Juli 2024, diduga Pj Walikota Pagar Alam KANGKANGI hasil rekomendasi KASN, BKN, serta hasil pemeriksaan khusus diinspektorat provinsi Sumatera Selatan yaitu terkait pemecatan mantan Samsul Bahri Burlian Sekda kota Pagar Alam.
Dengan dilantiknya secara resmi Dahnial Nasution selaku penjabat (Pj) Sekda kota Pagar Alam yang baru menggantikan Pj Sekda yang lama oleh Pj Walikota Pagar Alam H.Lusapta Yudha pada Selasa 02 juli 2024 yang berlangsung di ruang rapat Besemah II kantor Walikota Pagar Alam menimbulkan pertanyaan besar bagi publik dan Tim Kuasa Hukum dari Samsul Bahri Burlian.
Pelantikan dan pengambilan sumpah /janji jabatan tersebut berdasarkan pada keputusan Gubernur Sumatra Selatan dengan nomor .11325 /KPTS/BKD .II/2024 tentang penunjukan penjabat sekretariat kota Pagar Alam tertanggal 21 Juni 2024.
Salah satu pengacara pada kantor hukum POEYANK selaku pengacara DRS.Samsul Bahri Burlian mantan Sekda kota Paga Alam , yang beberapa waktu yang lalu sempat viral pemberitaan nya di kota Pagar Alam.
Neko Ferlyno SH salah satu pengacara dari mantan Sekda Samsul Bahri Burlian memberikan tanggapan atas dilantiknya secara resmi Pj Sekda yang baru saja di gelar pada Selasa 2 Juli 2024.
Kepada media dalam wawancaranya Neko Ferlyno mengungkapkan, “Saya secara pribadi sangat menyayangkan sikap dan tindakan Pj Walikota Pagar Alam yang tidak profesional ,tidak berintegritas dalam memajukan dan menegak kan sistem pemerintahan yang baik dan benar,ujarnya.