Berita  

Pelaku Tawuran Disangkakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Pelaku Tawuran Disangkakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

SEMARANG, ( JATENG), Kamis ( 16 – 1 – 2025), Media Patriot Indonesia

“Polrestabes Semarang” Bekuk Empat pelaku tawuran di Kota Semarang, salah satu pelaku menggunakan senjata tajam ( sajam). ‘ Kejadian tawuran Hari Selasa ( 14 – 1 – 2025) dini hari.

“Menurut Kapolrestabes Semarang, melalui Kasat Reskrim Kompol Andhika Dharma Sena mengungkapkan, kejadian tawuran itu terjadi Selasa ( 14 – 1 – 2025) dini hari di wilayah Semarang Utara.

“Keempat pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. ” Dua kelompok saling menantang lewat media sosial ( medsos) , kemudian melakukan tawuran di wilayah Purwosari Semarang Utara.

Dalam tawuran tersebut, Kasatreskrim menerangkan, satu korban berinisial B ( 27) mengalami sejumlah sabetan senjata tajam ditubuhnya. ungkapnya.

Baca Juga  TIDAK ADA KETEGASAN,PENGAWASAN PIHAK PUPR SAPRAS CIPARAY,PEMBELI TANAH MERASA DIRUGIKAN

“Tambahnya, setelah kejadian itu, kita amankan 16 orang pelaku tawuran. ” Tetapi dari jumlah tersebut, Empat orang kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan pada korban yang masih dalam penanganan medis di Rumah Sakit.

“Selain mengamankan pelaku, kami juga membawa senjata tajam berukuran panjang lebih dari 1 meter dan sebuah pistol korek api digunakan untuk menakut – nakuti lawannya. ujarnya