Berita  

PASAR BUKAN MILIK PRIBADI: HENTIKAN PENYALAHGUNAAN FASILITAS UMUM DEMI KETERTIBAN DAN KEINDAHAN PASAR RAKYAT CUREH

PASAR BUKAN MILIK PRIBADI: HENTIKAN PENYALAHGUNAAN FASILITAS UMUM DEMI KETERTIBAN DAN KEINDAHAN PASAR RAKYAT CUREH

Bireuen, Media Patriot Indonesia


Pasar adalah denyut nadi ekonomi rakyat, bukan ruang bebas yang boleh diperlakukan sesuka hati. Penggunaan Fasilitas Umum (Pasum) secara berlebihan dan untuk kepentingan pribadi sebagai lapak dagang adalah tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum, sekaligus mencederai kepentingan bersama.

Fakta di lapangan menunjukkan, sejumlah pedagang di kawasan Pasar Induk Pasar Rakyat Desa Cureh, Kabupaten Bireuen, masih menggunakan Pasum sebagai tempat berjualan ikan. Ironisnya, para pedagang tersebut telah memiliki ruko sebagai tempat penyimpanan dan aktivitas jual beli, namun tetap memilih mengambil ruang publik demi kenyamanan pribadi, tanpa memikirkan dampak bagi orang lain.

Perilaku ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan kemacetan lalu lintas, membuat lingkungan pasar kumuh dan semrawut, serta menghilangkan wajah pasar rakyat yang seharusnya bersih, tertib, dan nyaman bagi semua.

Baca Juga  Atna Tukiman Rayakan Ultah ke - 70 tahun Dengan Berbagi Kebahagiaan Bersama Kader Senior Partai Nasdem

Secara tegas, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 3 dan 17 mengatur bahwa fasilitas umum disediakan untuk kepentingan bersama demi kualitas hidup masyarakat. Penyalahgunaan Pasum dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda bagi pihak yang melanggar ketentuan.

Kepala Disperindagkop Kabupaten Bireuen, Drs. Murdani, melalui Kabid Penataan Pasar dan Pelayanan Retribusi, Fakruddin, S.E., menegaskan harapannya agar seluruh pedagang tidak lagi menggunakan Pasum sebagai lapak dagang. Pemerintah daerah, dalam waktu dekat, akan melakukan pembenahan menyeluruh terhadap fasilitas pasar.

Penulis: Hendra S Kabiro Bireun Aceh Editor: Admin