Berita  

Partisipasi Masyarakat Pemilukada di Kabupaten Bekasi Meningkat, Ini Penjelesan Ketua KPUD Kabupaten Bekasi

Partisipasi Masyarakat Pemilukada di Kabupaten Bekasi Meningkat, Ini Penjelesan Ketua KPUD Kabupaten Bekasi

Bekasi – Jabar || Media Patriot Indonesia

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi telah menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan digunakan dalam pelaksanaan Pilkada 2024 sebanyak 4.090 TPS.

Penetapan tersebut didasarkan pada data yang diperoleh dari Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), yang digunakan untuk mengkoordinasikan, mengumumkan, dan memelihara data pemilih.

Ali Rido, dalam konferensi pers di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, menyatakan bahwa jumlah TPS yang telah dipetakan untuk Pilkada 2024 adalah sebanyak 4.090 TPS yang tersebar di 187 desa/kelurahan. Jumlah ini berbeda dengan jumlah TPS yang digunakan dalam Pemilu 2024 sebelumnya, yang mencapai 8.417 TPS. Hal ini menandakan adanya penurunan hingga sekitar 50% dari jumlah TPS pada Pemilu sebelumnya, ujar Ali Rido

Baca Juga  Beton Penyanggah Tower Setinggi 25 Meter Ambruk, Team SAR Berjibaku Dengan Waktu

Selain itu Ali Rido juga menjelaskan bahwa penetapan jumlah TPS, KPU Kabupaten Bekasi juga telah melakukan rapat pleno bersama jajaran penyelenggara dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh Kabupaten Bekasi. Ini dilakukan untuk memastikan kelancaran dan keteraturan dalam pelaksanaan Pilkada 2024.


“Adapun untuk jumlah pemilih di tiap TPS, telah ditetapkan bahwa maksimal sebanyak 600 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ketentuan ini merujuk pada Keputusan KPU RI Nomor 638 Tahun 2024 dan Surat KPU RI Nomor 806/PL.02-SD/14/2024, yang mengatur bahwa setiap TPS hanya boleh menerima hingga 600 pemilih, terangnya.

Penulis: Redaksi Editor: Admin