Bekasi-Media Patriot Indonesia
UUD 1945 pasal 1 ayat 3 berisikan soal negara Indonesia sebagai negara hukum yang mengandung pengertian bahwa segala tatanan dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara didasarkan atas hukum yang berlaku.
Dalam penegakkan hukum, paling tidak ada tiga tujuan hukum, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Untuk mencapai tujuan hukum tersebut negara diberi kewenangan untuk memformulasikan dalam bentuk Peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaannya.
Oleh karena itu pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah, dan penjabaran lebih lanjut Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi diberikan wewenang membentuk peraturan daerah (Perda).
Berkenaan telah diselenggarakan Focus Group Disscussion (FGD) oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dengan para pengusaha limbah tentang pelaksanan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi tentang Pengelolaan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non-B3) dan Pengelolaan Sampah.
Saya agak aneh sih ko bisa bisanya Dinas Lingkungan Hidup mengadakan FGD dengan para pengusaha limbah disaat pansus raperda itu sudah terbentuk. Ini agak ganjil’. Sekalipun raperda tersebut inisiatifnya Bupati atau pihak eksekutif, pansus DPRD lah yang harus terlebih dahulu melakukan FGD.