Pendahuluan: Era Baru Perizinan Usaha di Indonesia
Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan pembaruan besar dalam sistem perizinan usahanya melalui penerbitan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 (PP 28/2025). Regulasi ini menggantikan PP No. 5 Tahun 2021, menyederhanakan prosedur sambil meningkatkan kejelasan dan kepatuhan hukum. Bagi bisnis lokal maupun asing, memahami sistem perizinan baru ini sangat penting untuk masuk pasar Indonesia dan beroperasi secara legal.
Panduan ini menguraikan komponen utama sistem perizinan usaha baru, menjelaskan tahapan pendirian usaha, menyoroti perubahan penting dalam regulasi, serta menunjukkan bagaimana CPT Corporate dapat mendukung proses perizinan Anda di Indonesia.
Memahami Kerangka Perizinan yang Direvisi
Dari PP 5/2021 ke PP 28/2025: Apa yang Berubah?
PP 28/2025 menghadirkan perombakan besar pada sistem perizinan usaha. Meskipun tetap mempertahankan model berbasis risiko, cakupannya diperluas dari 16 menjadi 22 sektor, termasuk:
– Metrologi
– Ekonomi Kreatif
– Informasi Geospasial
– Koperasi
– Penanaman Modal
– Sistem & Transaksi Elektronik
Perubahan ini memastikan bahwa proses perizinan usaha selaras dengan perkembangan ekonomi dan digital Indonesia.
Model Perizinan Dua Tahap
Sistem perizinan usaha kini dibagi menjadi dua fase utama:
1. Memulai Usaha
– Dokumen legal
– Persyaratan dasar (contoh: kesesuaian tata ruang, izin lingkungan)
Artikel ini juga tayang di VRITIMES