Hukum  

Paku Integritas Calon Presiden dan Wakil Presiden, KPK Paparkan Tantangan Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Paku Integritas Calon Presiden dan Wakil Presiden, KPK Paparkan Tantangan Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Jakarta – mediapatriotindonesia.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kepada para Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia mengenai kondisi dan tantangan upaya pemberantasan korupsi terkini. Hal itu dipaparkan Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam gelaran Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas atau Paku Integritas yang berlangsung di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK.

“Secara empirik korupsi telah terbukti menghambat kemajuan sosial dan ekonomi di banyak negara di dunia. Oleh karenanya, cita-cita Indonesia emas tahun 2045 pun akan sulit dicapai bila korupsi belum dapat diberantas secara tuntas,” kata Nawawi.

Nawawi merinci berbagai tantangan capaian KPK melalui pendekatan strategi pendidikan, pencegahan, dan penindakan atau yang dikenal dengan Trisula Strategi Pemberantasan Korupsi. Selain itu Nawawi juga mengingatkan tentang ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). “Konvensi ini merupakan satu-satunya instrumen universal yang mengikat secara hukum untuk pemberantasan korupsi di dunia. Pengesahan konvensi merupakan kulminasi dari komitmen bersama komunitas internasional untuk memberantas fenomena korupsi di dunia,” tutur Nawawi.

Baca Juga  Keluarga Korban Penganiayaan di Desa Sumberjo Rembang Melalui Kuasa Hukumnya Lukman Muhadjir SH., MH Meminta Pelaku di Hukum Seberat-Beratnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga mengungkapkan berbagai kebutuhan kebijakan strategis dalam pemberantasan korupsi di Indonesia ke depannya. “Untuk mendukung pemberantasan korupsi yang lebih efektif maka dibutuhkan dukungan regulasi diantaranya melalui pengesahan RUU Perampasan Aset dan aturan turunannya, pembatasan transaksi uang kartal, serta Pengaturan Konflik Kepentingan,” kata Ghufron.