Bekasi -Media Patriot Indonesia
Pembuatan pagar tanggul di kawasan laut Utara Bekasi yang sudah dimulai pengurugan badan jalan di PPI Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi menjadi perhatian publik.
Pasca video dan foto-foto aktivitas pengurugan laut viral di media sosial. Proyek yang melibatkan alat berat seperti excavator ini menimbulkan berbagai pertanyaan dari masyarakat, khususnya para nelayan yang menggantungkan hidup mereka dari laut.
Tanggul yang terbentang memanjang ini dibangun dengan menggunakan tanah hasil pengerukan yang diduga juga diambil dari kawasan laut sekitar. Proyek ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah pembuatan tanggul dengan menggunakan tanah dari laut sendiri diperbolehkan? Apa tujuan dari pembangunan tanggul tersebut? Dan bagaimana dampaknya terhadap lingkungan dan mata pencaharian nelayan?, ujar salah satu sumber yang di unggah dari akun Tiktok abahperkesitnews, pada Selasa 14 Januari 2025.
Mempertanyakan kejelasan perizinan proyek tersebut. Hingga kini, belum ada informasi yang pasti terkait apakah Pemerintah Kabupaten Bekasi telah memberikan izin resmi untuk proyek ini. Warga juga mempertanyakan apakah pembangunan tanggul tersebut termasuk dalam kategori reklamasi, atau jika ada dasar hukum lain seperti penerbitan sertifikat atas wilayah laut yang kini telah berubah menjadi tanggul.