Bekasi-Media Patriot Indonesia
Dengan ramainya pemberitaan tentang Pagar Laut Di daerah Taruma Jaya mendapat sorotan dari Mbah Goen tokoh kabupaten Bekasi serta pengamat kebijakan publik.
Mbah goen atau Gunawan Ketua Umum Sniper Indonesia menyoroti persoalan pagar Laut tersebut dan menurut Mbah Goen Yang jelas HGB (Hak Guna Bangunan) tidak bisa diterbitkan di atas laut atau perairan. Sebab, mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2021 jo Permen ATR Nomor 18 Tahun 2021 bahwa Hak Atas Tanah berupa Bangunan (HGB) hanya bisa terbit di wilayah pesisir pantai, bukan di atas laut.
Selain itu, di kawasan pesisir pantai sudah diatur bahwa garis sempadan pantai yang boleh di sertifikatkan dengan minimal jarakanya 100 meter dari titik surut.
Dengan demikian Mbah Goen menyimpulkan bahwa pagar Laut di Taruma Jaya Kabupaten Bekasi Merupakan bentuk Pelanggaran Hukum dan meminta aparat penegak hukum untuk segera menindak dan tidak menjadikan polemik di masyarakat.