Purwakarta 03/02/25-Media Patriot Indonesia
Ormas GMPI DPC Plered mendesak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Purwakarta untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Anjun, Kecamatan Plered. Hal ini terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa untuk tahun anggaran 2022-2023-2024.
Menurut informasi Kepala Desa Anjun terindikasi telah melakukan tindakan yang merugikan negara terkait pengelolaan Dana Desa. Diantaranya :
- Dugaan Penyalahgunaan Ketahanan Pangan TA 2022 berupa ternak Domba
- Dugaan penyalahgunaan Ketahan Pangan Hewani TA 2023 berupa ternak Kerbau
Ormas GMPI meminta agar Aparat Penegak Hukum segera melakukan audit, pemeriksaan terkait penggunaan Dana Desa pada tahun 2022-2023-2024.
“Kami berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindak lanjuti informasi ini untuk memastikan penggunaan Dana Desa yang transparan dan akuntabel, serta mencegah terjadinya potensi Korupsi yang merugikan masyarakat Desa.
“Sehubungan dengan dugaan tindak pidana Korupsi yang melibatkan Kepala Desa Anjun, kami, Ormas GMPI DPC Plered , menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat meresahkan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Pemerintah Desa.
“Kami juga mendesak agar APH segera melakukan pemeriksaan dan audit terhadap seluruh aliran Dana Desa yang dikelola oleh Kepala Desa tersebut.
Proses audit yang independen dan transparan harus dilakukan guna memastikan apakah ada penyalahgunaan anggaran atau tindakan Korupsi lainnya.
“Kami juga meminta agar masyarakat tetap menjaga integritas dan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan yang terjadi di sekitar mereka.