BEKASI – mediapatriotindonesia.com
Sejumlah ormas di Kabupaten Bekasi mendesak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian segera memberhentikan Dani Ramdan dari jabatannya sebagai Pj Bupati Bekasi. Desakan itu terkait adamya dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan Badan Komite Pemberantasan Korupsi (BKPK) ke lima lembaga negara yakni Mendagri, Menpan RB, KASN, Gubernur Jawa Barat dan Ombudsman.
Para ketua ormas bahkan mengancam akan melakukan demo ke lima lembaga negara tersebut jika bulan November 2022 ini, Dani Ramdan masih menjabat sebagai kepala daerah di Kabupaten Bekasi
Ketua Umum LSM Cakra Sakti Nusantara, Mustakim Joko membenarkan adanya desakan ormas dan lembaga. tersebut.
Menurut Mustakim Joko, lembaganya bahkan sudah melakukan pertemuan dengan lembaga dan ormas lainnya untuk segera aksi ke Mendagri mendesak segera diberhentikan Dani Ramdan dari jabatannya saat ini sebagai Pj Bupati Bekasi.
“Kita sudah sepakat, Dani Ramdan harus segera diberhentikan. Jika tidak, kita akan demo besar-besaran ke Mendagri, Menpan RB, Komisi ASN, Gubernur dan DPRD Kabupaten Bekasi,” ungkap Joko kepada wartawan, Jumat, 28 Oktober 2022
Ketua LSM Maung Jagat Nusantara Kabupaten Bekasi, Solihin Bagong menyatakan hal sama.
Dalam video yang beredar di media sosial, LSM Maung Jagat Nusantara Kabupaten Bekasi meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memecat Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan karena sudah mencemarkan ASN.