Berita  

Ormas Dan LSM Itu Sudah Ada Aturannya Dan Tidak Boleh Semena Mena Di Kupas Tuntas Bersama Firma Hukum Nurhasan Hadromi Dan Partner

Ormas Dan LSM Itu Sudah Ada Aturannya Dan Tidak Boleh Semena Mena Di Kupas Tuntas Bersama Firma Hukum Nurhasan Hadromi Dan Partner

Bekasi -Media Patriot Indonesia

Di sekitar lingkungan, seringkali ditemukan kelompok ataupun aktivitas Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Tujuan atau ideologi yang diusung oleh masing-masing Ormas sangatlah beragam. Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Ormas dapat menjalankan setiap aktivitasnya secara bebas.

Meskipun demikian, masih serig kita menemukan adanya Ormas yang dalam menjalankan aktivitasnya, ternyata menimbulkan dampak yang kurang diterima oleh sebagian masyarakat atau menibulkan kegelisahan di tengah-tengah masyarakat. (Baca juga: Bolehkah Ormas Melakukan Sweeping di Tempat-Tempat Umum).

Menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila.

Baca Juga  Prihatin Dengan Kali Cilembang Ketua Umum Sniper Indonesia Angkat Bicara

Oleh karena tujuannya untuk memberikan partisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan negara, ada beberapa hal yang digariskan agar tidak dilakukan Ormas. Ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia; melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI; melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.