Berita  

Organisasi Masyarakat Jika Tidak Memiliki Legalitas Termasuk Ormas Bodong Dan Terlarang Benarkah???

Organisasi Masyarakat Jika Tidak Memiliki Legalitas Termasuk Ormas Bodong Dan Terlarang Benarkah???

Nasional -Media Patriot Indonesia

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentangr Organisasi Kemasyarakatan yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Putusan:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013.

[1] Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (“Perpu 2/2017”)
[2] Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (“UU 17/2013”)
[3] Pasal 11 UU 17/2013
[4] Pasal 43 UU 17/2013
[5] Pasal 15 ayat (1) UU 17/2013
[6] Pasal 16 ayat (1) UU 17/2013
[7] Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (“PP 58/2016”)
[8] Pasal 24 ayat (2) PP 58/2018
[9] Pasal 60 ayat (2) jo. Pasal 61 ayat (3) Perpu 2/2017
[10] Penjelasan Pasal 61 ayat (3) Perpu 2/2017
[11] Penjelasan Pasal 61 ayat (3) Perpu 2/2017
[12] Pasal 80A Perpu 2/2017

Penulis: Redaksi Editor: Admin